Tulungagung, restorasihukum.com – Lantaran di duga cabuli anak di bawah umur, Fery Hermawan (23) di tangkap Unit Reserse dan Kriminal Polsek Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Diketahui pelaku adalah pria beristri dan dikaruniai seorang anak.
Gadis di bawah umur korban pemerkosaan tersebut inisial N, masih berumur 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolsek Rejotangan, AKP Alpo Gohan di Tulungagung, Jumat, menceritakan awal pencabulan tersebut terjadi ketika korban bersama temannya melintas di area persawahan Desa Jatidowo, Kecamatan Rejotangan, sepulang dari sekolah.
Pada saat itu suasana di areal persawahan itu sangat sepi, tiba-tiba korban bertemu pelaku. Kemudian pelaku meminta tolong dimintai tolong untuk membantunya menurunkan rumput dari sepeda motornya.
Melihat suasana sepi tersebut, timbul niat bejad pelaku untuk memanfaatkan suasana tersebut dengan melakukan pemerkosaan terhadap tersangka N. Sementara itu teman N yang mengetahui hal itu berhasil kabur.
Menurut penuturan AKP Alpo,”Selain memperkosa, pelaku juga mengambil anting emas milik korban dan menjualnya ke sebuah toko emas di Pasar Rejotangan,” terangnya.
Polisi yang mendapat laporan sehari setelah kejadian perkosaan itu, langsung bergerak dan berhasil membekuk Fery di sebuah warung kopi di Kecamatan Rejotangan. “Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari keluarga korban dan mendapatkan ciri-ciri dimaksud,”kata AKP Alpo Gohan.
Pelaku Fery harus mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung.Dan kemudian kasusnya dilimpahkan dari Polsek Rejotangan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) karena korbannya masih di bawah umur.
Ketika ditanya penyidik UPPA, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya sehingga langsung tetapkan sebagai tersangka.
Karena perbuatan bejadnya itu, Fery dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 KUHP tentang perlindungan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(Nkh)













