Gresik, restorasihukum.com – Satu dari tiga orang yang terlibat pencurian di PT Bahagis Steel, Muslimin, berhasil di bekuk Jajaran Satreskrim Polsek Wringinanom, Gresik. Sedangkan dua diantaranya, Nr, dan Hr, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut laporan pelaku masuk ke PT Bahagis Steel dengan cara memanjat tembok yang saat itu memang sudah berlubang. Sesampainya didalam pelaku mengambil besi tua lalu dilemparkan ke luar pagar.
Di kira sudah cukup banyak dan dilihat sudah menumpuk, besi tua yang dicuri itu dimasukkan ke dalam karung plastik.
Namun sial aksi pencurian tersebut, diketahui satpam pabrik dan langsung menghubungi Polsek Wringinanom melaporkan kejadian itu.
Setelah mendapat laporan polisi langsung melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Muslimin. Namun, dua pelaku lainnya berhasil kabur melarikan diri.
Kapolsek Wringinanom AKP Achmad Said, Jumat, mengatakan,”Kami meminta tersangka yang kabur agar menyerahkan diri saja. Sebab, identitasnya telah diketahui”.
“Setelah menjalani proses penyidikan, pelaku yang tertangkap tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambah Achmad Said.(Smb)









