Pekanbaru, restorasihukum.com – Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) menahan Tersangka S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 oleh penyidik pidana khusus berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026. Sebelumnya, S telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02/L.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, Gedung PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Eksekusi dan pengembalian barang bukti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20).
Namun setelah diterima oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, aset tersebut tidak diamankan, tidak dikuasai secara fisik, tidak dipelihara, serta tidak dicatat dalam inventaris barang milik daerah. Selain itu, tidak diusulkan penetapan status penggunaannya.
Dalam perkembangannya, PMKS tersebut justru dikuasai dan dioperasionalkan oleh Tersangka S sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019. Selanjutnya, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pemilik sah aset.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui surat tertanggal 11 Januari 2017 telah meminta penghentian operasional pabrik kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari. Meski demikian, tersangka tetap mengoperasikan dan menyewakan pabrik tersebut.
Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 30.875.798.000.
Atas perbuatannya, Tersangka S dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Tersangka S ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Red)











