Dituntut Bui 5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Sesali Korupsi “Terlalu Sedikit”

0
28

Jakarta, restorasihukum.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah lebih besar setelah dirinya dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pernyataan ini disampaikan Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Menurut Noel, tuntutan pidana yang diterimanya tidak jauh berbeda dengan terdakwa lain yang diduga menikmati uang korupsi jauh lebih besar.

“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel.

Ia mencontohkan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara meski disebut menikmati aliran dana hingga Rp60,32 miliar. Sementara dirinya diduga menerima Rp4,43 miliar dan dituntut lima tahun penjara.

Noel mengaku heran dengan perbedaan tuntutan tersebut.

“Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya,” ujarnya.

Meski demikian, Noel menyebut hukuman penjara dalam durasi berapa pun tetap berat dijalani. Ia mengaku tiga hari berada di rumah tahanan sudah terasa “seperti di neraka”. Karena itu, ia tengah menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) untuk diajukan kepada majelis hakim.

Dalam pleidoinya nanti, Noel mengaku akan menyoroti sejumlah kebijakan yang menurutnya bermanfaat bagi masyarakat, termasuk terkait praktik penahanan ijazah pekerja. Ia juga tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai wakil menteri.

Dalam dakwaan, Noel disebut menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler. Kasus ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here