Dua Pengunjung Kafe di Mojokerto Telibat Adu Jotos

0
209

Mojokerto, restorasihukum.com – Aksi adu jotos terjadi antar pengunjung di salah satu kafe yang terletak di Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/9/2018) dini hari. Akibatnya, mata korban sebelah kanan mengalami memar.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Abidin mengatakan, awalnya pelaku, Cahyono Adi Saputro (35) warga Dusun Jogodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, sedang menenggak minuman keras (miras) di kafe tersebut.

“Pelaku minum bersama dua orang temannya, setelah itu mereka keluar ruangan untuk mencari udara dingin dan meninggalkan beberapa botol minuman Bir. Tidak lama kemudian, pelaku bersama dua temannya kembali akan meneruskan minum lagi,” ungkapnya, Kamis (30/8/2018).

Masih kata Kasubbag Humas, ternyata sisa minuman Bir sebanyak enam botol sudah tidak ada di meja. Pelaku kemudian memanggil pemilik kafe dan terjadi cekcok mulut. Melihat tersebut, korban langsung berusaha melerai namun terkena sikut pelaku.

“Korban Nanang Taufik Aksoni (32) warga Dusun Simping, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto bermaksud melerai namun kena sikut. Korban terasa kesakitan lansung memukul wajah pelaku, sebaliknya tindakan pelaku melakukan pemukulan di bagian wajah korban,” katanya.

Pelaku memukul wajah korban dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak tiga kali sehingga mata korban sebelah kanan mengalami memar. Akibatnya korban terhambat dalam pekerjaan karena luka yang dideritanya sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

“Korban melapor dan sudah dilakukan visum. Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berang. Akibat kejadian ini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” terangnya. (tin/suf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here