Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Lelang Ratusan Ribu Ton Batu Bara Sitaan Di Kalimantan Tengah

0
1

Jakarta, restorasihukum.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya berhasil melelang komoditas batu bara sitaan sebanyak 209.081 ton senilai Rp264 miliar pada Rabu (28/10/2026). Pelelangan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah periode 2016 hingga 2025 atas nama tersangka ST.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membeberkan bahwa pelaksanaan lelang komoditas tambang tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru terkait pengelolaan benda sitaan yang rentan mengalami kerusakan. Ia menegaskan bahwa eksekusi lelang atas ratusan ribu ton batu bara yang berlokasi di area pesisir Jetty PT Artha Contractors Kabupaten Barito Selatan tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari pihak tersangka maupun Jaksa Agung.

Anang menjelaskan bahwa penawaran dilaksanakan secara elektronik melalui portal resmi pemerintah dengan skema penawaran terbuka yang dimenangkan oleh Direktur PT DIOR Agni dengan nilai penawaran satu miliar rupiah di atas batas limit. Seluruh hasil bersih penjualan barang bukti sitaan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut saat ini disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya milik institusi Kejaksaan hingga terbitnya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here