Staf Ahli Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Percepat Pembentukan Satgas MBG

0
2

Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri mendorong penguatan harmonisasi produk hukum tingkat daerah beserta percepatan pembentukan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG). Arahan strategis tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Anwar Harun Damanik dalam forum rapat koordinasi di Jakarta pada Kamis (29/10/2026).

Anwar menginstruksikan seluruh biro hukum tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk segera menyesuaikan Surat Keputusan pembentukan Satgas MBG di wilayah administratif masing-masing. Ia menegaskan bahwa langkah legalisasi tersebut wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG guna memastikan keselarasan regulasi lokal dengan implementasi kebijakan prioritas nasional.

Dalam agenda evaluasi hukum tersebut Anwar turut menyosialisasikan Surat Edaran Mendagri terkait Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Ia membeberkan bahwa instrumen regulasi tersebut diterbitkan sebagai pedoman utama bagi aparatur pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan tata kelola program secara sinergis bersama jajaran instansi Badan Gizi Nasional. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here