Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri mendorong transformasi sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara sebagai basis utama evaluasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Arahan strategis tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah dalam forum rapat koordinasi ketatalaksanaan secara hibrida di Gedung Sasana Bhakti Praja Jakarta pada Jumat (30/10/2026).
Cheka membeberkan bahwa skema evaluasi birokrasi yang selama ini bertumpu pada pencatatan aktivitas administratif harus segera dialihkan pada capaian hasil nyata dan tingkat kepuasan publik. Ia menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan bukan merupakan hak otomatis melainkan instrumen pendorong kinerja yang wajib diukur secara proporsional berdasarkan kontribusi spesifik pegawai terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, perbaikan layanan publik, dan penguatan daya saing daerah.
Sejalan dengan arahan tersebut Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri Sri Purwaningsih menambahkan bahwa proses pengurusan tambahan penghasilan ke depan akan didukung penuh melalui integrasi aplikasi SIMONA versi terbaru dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Ia menginstruksikan seluruh jajaran biro organisasi tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota untuk bertransformasi menjadi arsitek tata kelola guna memastikan setiap kinerja pelayanan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas. (RED)









