Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Korupsi Proyek Pujasera Kapal Majapahit Mojokerto

0
1

Malang, restorasihukum.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Buronan berinisial MR tersebut diamankan di Jalan Raya Lawang-Malang, Banjararum, Kabupaten Malang, Rabu (2/9/2026).

MR merupakan Direktur CV Hasya Putera Mandiri yang berusia 39 tahun dan berasal dari Jombang, Jawa Timur.

MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor: R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tanggal 25 Juli 2025. Ia tersangkut perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto.

Proyek tersebut bersumber dari tahun anggaran 2023 dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Saat diamankan, MR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, MR diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memonitor keberadaan para buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI. Jaksa Agung juga meminta jajarannya segera melakukan penangkapan terhadap buronan untuk memastikan proses hukum dan kepastian hukum dapat berjalan.

Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here