Wamendagri Wiyagus Dorong Aset Daerah Bersertifikat dan Dikelola Produktif

0
2

Banjarbaru, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong pemerintah daerah (Pemda) memastikan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kepastian hukum serta dikelola secara produktif. Menurutnya, sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus tata kelola aset daerah.

Hal tersebut disampaikan Wiyagus dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah Aset BMD dan Aset BUMD, serta Penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).

Wiyagus mengatakan, aset daerah yang telah memiliki kepastian hukum dapat menjadi modal strategis untuk mendukung pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong pembangunan.

“Tentunya harapan kita ini merupakan modal strategis pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik dan juga meningkatkan pendapatan daerah dan juga mendukung pembangunan di daerah,” ujar Wiyagus.

Ia menegaskan, aset Pemda tidak cukup hanya tercatat secara administratif. Setiap aset perlu memiliki status hukum yang jelas, aman, tertib, serta mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

Khusus aset BUMD, Wiyagus menilai sertifikasi tanah turut berperan dalam memperkuat tata kelola dan kesehatan korporasi daerah. Kepastian hukum atas aset dapat menjadi fondasi bagi BUMD untuk meningkatkan kinerja serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah.

Selain persoalan aset, Wiyagus menyoroti pentingnya memastikan program LSDP memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program pemerintah tidak berhenti pada tahap penyerahan, tetapi harus dilanjutkan dengan pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan keberlanjutan.

“Nah terkait dengan program LSDP ini kami dari Kemendagri memandang bahwa program ini sebagai bagian dari upaya memperkuat keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan memastikan bahwa program pemerintah ini benar-benar memberikan manfaat nyata di daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus mengapresiasi sinergi antara Komisi II DPR RI, pemerintah pusat, Pemda, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia berharap kolaborasi yang terus diperkuat dapat memastikan program berjalan efektif dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Ia juga berharap penyerahan sertifikat aset dan program LSDP menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, aset negara maupun daerah harus memiliki status hukum yang jelas dan dikelola agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Semoga penyerahan sertifikat dan program ini menjadi momentum untuk terus memperkuat atas pengelolaan pemerintah daerah dan memastikan bahwa setiap aset negara dan daerah … memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin, serta pihak terkait lainnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here