Jakarta, restorasihukum.cpm – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina pada tahun anggaran 2012–2014. Chrisna merupakan satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut yang hingga kini belum ditahan.
“Pemeriksaan atas nama CD selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Budi menyampaikan, pemeriksaan terhadap Chrisna Damayanto dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di Pertamina. Saat itu, KPK belum mengungkap identitas para tersangka, namun menyebut nilai bukti permulaan perkara tersebut mencapai belasan miliar rupiah.
Selanjutnya, pada 17 Juli 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Chrisna Damayanto dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA), pada 8 Juli 2025. Penggeledahan juga dilakukan di rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.
Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi. Sementara itu, Chrisna Damayanto belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.












