Jakarta, restorasihukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (29/12/2025).
“Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, antara lain Direktur RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, Wakil Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Hulu Sungai Utara, serta Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022–2024.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, jaksa fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara, Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara, sopir Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, pihak swasta, serta seorang notaris.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut di antaranya Farida Evana, Teddy Suryana, Nahdiyatul Husna, Jumadi, Amos Silitonga, Herman Johan, Fajar Dwiki Mulyana, dan Anggun Devianty.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan telah menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik pemerasan. Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.
Pada saat penetapan tersangka, KPK langsung menahan Albertinus dan Asis, sementara Tri Taruna belum ditahan karena melarikan diri. Selanjutnya, pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK, dan penyidik langsung menahannya untuk 20 hari pertama.(Red)











