Padang, restorasihukum.com – Sebanyak 59 calon advokat resmi disumpah dan diambil janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., dalam sebuah sidang terbuka yang digelar di Aula Utama Gedung PT Padang, pada Rabu (7/1/2026).
Prosesi tersebut sebagai langkah penting bagi para advokat untuk mendapatkan legalitas dalam menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Penyumpahan ini menjadi syarat mutlak bagi setiap calon advokat sebelum mereka dapat menjalankan profesinya sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, setiap advokat wajib bersumpah sesuai agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi wilayah domisili hukumnya.
Dalam sambutannya, Ketua PT Padang, Dr. Budi Santoso, menekankan betapa pentingnya bagi advokat untuk menjaga integritas dan etika profesi. Ia mengingatkan bahwa advokat bukan hanya seorang pengacara, tetapi juga bagian dari sistem peradilan yang lebih besar, berstatus sebagai officium nobile (profesi yang mulia).
“Advokat harus memegang teguh kejujuran, keadilan, dan menjunjung tinggi nilai integritas. Saudara memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat mencari keadilan setinggi-tingginya,” ujar Dr. Budi Santoso di hadapan para peserta.
Ia juga mengingatkan para advokat baru agar selalu taat pada peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Advokat Indonesia, dan senantiasa menjaga hubungan baik dengan instansi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan tanpa mengorbankan independensi masing-masing.
Menghadapi dinamika dunia hukum yang semakin cepat, Dr. Budi Santoso juga mendorong para advokat baru untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi hukum (legal tech).
Ia berharap para advokat dapat mengoptimalkan teknologi dalam menjalankan tugas profesinya, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan akurat kepada masyarakat.
Acara penyumpahan ditutup dengan ucapan selamat dari jajaran Hakim Tinggi PT Padang dan diakhiri dengan sesi foto bersama, yang tetap memperhatikan kekhidmatan acara. Dengan selesainya prosesi tersebut, para advokat baru kini memiliki legalitas penuh untuk mendampingi klien dalam proses hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
Kehadiran 59 advokat baru ini diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, dengan tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam profesinya.(Red)













