Pasuruan, restorasihukum.com – Diberitakan sebelumnya, dua rumah milik warga, yakni Jumali dan Khoiriyah yang berada di Desa Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, telah dieksekusi.
Eksekusi ini dilakukan karena kedua rumah warga ini terbukti bahwa tanah yang mereka tempati untuk bangun rumah itu, merupakan tanah sengketa milik warga setempat bernama Juwariyah.
Kini menurut informasi, kedua rumah yang lokasinya berdekatan itu ttelah dirobohkan dengan satu unit alat berat dan menarik perhatian sejumlah warga sekitar, yang datang ke lokasi untuk melihat lebih dekat proses eksekusi.
Muspika setempat mengikuti langsung jalannya eksekusi, di antaranya Danramil Wonorejo, Kapolsek Wonorejo, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Proses eksekusi ini berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak yang tereksekusi, namun tetap terlihat puluhan polisi dan TNI disiagakan dalam eksekusi tersebut.
Ketika dimintai keterangan, terkait eksekusi ini, Suwandi, pihak Panitera dari PN Surabaya mengatakan, eksekusi ini dilakukan setelah melewati persidangan dari PN Bangil hingga PN Surabaya dan sampai kasasi. “Dalam persidangan pihak penggugat dinyatakan menang. Sehingga dilakukan eksekusi ini,” pungkasnya.(msy)









