Pasuruan, restorasihukum.com – Meski sudah mangerti aturan jika stand toko pasar merupakan aset negara dan bukan hak milik melainkan hak pakai yang tidak boleh disewakan apalagi sampai dijual. Akan tetapi, pedagang pasar Prigen, kabupaten Pasuruan masih saja menyewakan stand toko pasar dengan cara menempeli tulisan “disewakan” lengkap dengan nama dan no hp.
Saat dikonfirmasi terkait adanya stand toko yang disewakan oleh pedagang, kepala pasar Prigen Jamal mengatakan, jika pihaknya sudah koordinasi terkait hal ini kepada UPT pasar.
“Saya sudah koordinasi mas ke UPT pasar, dan hari ini akan sidak ke pasar Prigen,” cetusnya pada media ini, (02/07/19).
Selama saya dinas di pasar Prigen, lanjut Jamal, baru kali ini ada pedagang yang menyewakan stand.
“Dua stand yang disewakan ini milik Hj. Watik mas, saya sudah pernah menyobek tulisan yang ditempel di toko tersebut, sekarang ditempeli lagi diatanya. Padahal mereka itu sudah mengerti kalau stand pasar tidak diperbolehkan disewakan,” pungkasnya.
Sedangkan, pemilik stand toko saat di hubungi lewat pesan singkat WA mengatakan memang benar dua stand toko miliknya disewakan seharga 10 juta.
“Saya sewakan tahunan mas, pertahunnya 10 juta, itu dua stand ada kamar mandi, tempat tidur dan dapur. Tiap tahunnya naik mas harga sewanya, tahun kemarin saya sewakan 9 juta, tahun ini naik 1 juta.
Diharapkan, ada tindakan tegas dari pihak terkait kepada pedagang yang sudah menyalahi aturan dengan menyewakan atau menjual aset milik negara. (sy)






