Ciamis, restorasihukum.com – Dugaan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis Tahun Anggaran 2024 mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat mengungkap sejumlah temuan dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Temuan tersebut meliputi penggunaan dana transfer yang tidak sesuai peruntukan, lemahnya pengelolaan kas daerah, persoalan pada sejumlah proyek, hingga potensi kerugian daerah bernilai miliaran rupiah yang melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Mantan Pengurus HMI Cabang Ciamis, Siraj Naufal, bersama Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Siraj, persoalan yang diungkap BPK tidak bisa lagi dianggap sekadar kesalahan administratif biasa. Ia menilai ada persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah.
“Temuan ini bukan lagi sekadar kekeliruan administratif yang bisa ditutupi secara birokratis. Dana ratusan miliar rupiah yang sudah memiliki peruntukan justru digunakan untuk kepentingan lain. Ditambah proyek dengan kekurangan volume dan lemahnya pengawasan kas daerah, ini merupakan skandal serius dalam tata kelola anggaran di Kabupaten Ciamis,” ujar Siraj Naufal.
Ia mengatakan pihaknya bersama IACN saat ini sedang mengkaji seluruh dokumen hasil audit BPK sebelum melayangkan laporan resmi ke KPK.
“Kami tidak ingin dugaan penyimpangan anggaran daerah ratusan miliar rupiah ini hanya menjadi catatan tahunan tanpa tindak lanjut hukum. Sangat patut dugaan ini dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Ciamis Tahun 2024, BPK menyoroti penggunaan dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya untuk membiayai kegiatan lain dengan nilai mencapai sekitar Rp191,21 miliar.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya selisih kekurangan kas sebesar Rp197,97 miliar akibat penggunaan dana earmarked atau dana dengan tujuan khusus untuk kebutuhan belanja lainnya.
“Saldo kas tersebut belum mencerminkan saldo kas yang seharusnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK menemukan pengelolaan anggaran dan belanja daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang terukur.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat sejumlah persoalan lain seperti realisasi belanja tanpa memperhatikan ketersediaan anggaran, penerbitan surat penyediaan dana tanpa mempertimbangkan kondisi kas daerah, defisit APBD yang melebihi batas maksimal, hingga membengkaknya utang jangka pendek pemerintah daerah.
Utang belanja Pemkab Ciamis sendiri tercatat mencapai Rp213,2 miliar, sementara kewajiban kepada BPJS mencapai Rp51,99 miliar.
BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan kas daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), termasuk penyusunan anggaran kas, penerbitan surat penyediaan dana (SPD), dan pengawasan kas daerah yang dinilai belum memadai.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) turut menjadi sorotan karena dianggap tidak optimal dalam mengendalikan belanja daerah dan defisit APBD.
Temuan audit juga menyeret sejumlah dinas dan OPD di lingkungan Pemkab Ciamis, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanahan, Dinas Kesehatan, RSUD Ciamis, RSUD Kawali, hingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Selain itu, lemahnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditemukan hampir di seluruh SKPD. Kondisi tersebut dinilai membuka celah ketidaktertiban administrasi hingga dugaan penyimpangan transaksi keuangan daerah.
Dalam auditnya, BPK juga menemukan pengembalian belanja daerah sebesar Rp4,2 miliar dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan tindak lanjut temuan pemeriksaan internal maupun eksternal.
Direktur IACN, Igrissa Majid, menilai berbagai temuan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis birokrasi biasa.
“Kalau dana yang sudah memiliki peruntukan digunakan untuk kepentingan lain, proyek mengalami kekurangan volume, pengawasan kas lemah, dan banyak pengembalian anggaran karena ketidaksesuaian belanja, maka masyarakat berhak mempertanyakan ada apa sebenarnya dalam tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan mendorong agar temuan BPK tidak berhenti sebagai rekomendasi administratif semata, melainkan ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan penegakan hukum.
“Kerugian negara ini harus dibawa ke KPK. Jangan sampai publik hanya disuguhi angka-angka temuan tanpa pernah tahu siapa yang harus bertanggung jawab. Karena nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, transparansi dan penegakan hukum menjadi keharusan,” tegas Igrissa.(Red)













