Jakarta, restoorasihukum.com – Eskalasi konflik di Timur Tengah kembali memakan korban. Tiga prajurit Indonesia yang tergabung dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon dilaporkan tewas akibat serangan militer Israel yang menghantam posisi pasukan penjaga perdamaian.
Ketiga prajurit tersebut bertugas di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), yang selama ini berperan memantau ketegangan antara Israel dan kelompok Hizbullah. Insiden tragis itu terjadi di wilayah perbatasan yang dikenal sebagai Blue Line, zona yang ditetapkan PBB sebagai garis demarkasi antara Israel dan Lebanon.
Berdasarkan laporan UNIFIL, serangan dilakukan oleh militer Israel melalui artileri dan serangan udara sebagai respons terhadap roket yang diluncurkan Hizbullah. Namun, salah satu serangan justru menghantam kompleks UNIFIL yang menjadi lokasi penugasan pasukan Indonesia. Padahal, area tersebut telah jelas ditandai dengan bendera PBB dan berstatus netral.
Akibat insiden tersebut, tiga prajurit Indonesia gugur dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
PBB mengecam keras serangan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional serta Konvensi Jenewa, yang mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dan pasukan penjaga perdamaian.
Pemerintah Indonesia turut menyampaikan kecaman dan menuntut pertanggungjawaban atas insiden tersebut. Sejumlah pemimpin dunia juga menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap keselamatan pasukan perdamaian yang bertugas menjaga stabilitas global.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman tegas atas insiden tersebut. Ia menilai tindakan militer Israel sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.
“Ini adalah tindakan barbar. Menyerang pasukan penjaga perdamaian PBB yang jelas berstatus netral merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Wilson dalam pernyataannya, Rabu (31/03/2026).
Ia menegaskan bahwa pasukan penjaga perdamaian memiliki mandat untuk melindungi warga sipil dan mencegah eskalasi konflik, sehingga penyerangan terhadap mereka merupakan ancaman terhadap prinsip perdamaian dunia.
Wilson juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera menggelar sidang darurat dan melakukan investigasi independen atas serangan tersebut. Ia menekankan bahwa dunia internasional tidak boleh tinggal diam terhadap tindakan yang berpotensi melemahkan otoritas PBB.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar Hizbullah menghentikan serangan roket ke wilayah Israel, karena aksi tersebut memicu balasan militer yang berisiko membahayakan warga sipil maupun pasukan perdamaian.
Insiden ini kembali menyoroti posisi rentan pasukan penjaga perdamaian PBB di wilayah konflik. Sejak didirikan pada 1978, UNIFIL telah menjalankan misi menjaga gencatan senjata di Lebanon selatan dengan melibatkan personel dari berbagai negara.
Indonesia sendiri merupakan salah satu kontributor terbesar dalam misi perdamaian PBB. Gugurnya prajurit dalam insiden yang diduga sebagai serangan langsung ini menjadi perkembangan serius yang berpotensi memengaruhi hubungan diplomatik internasional.
Peristiwa tersebut juga menegaskan pentingnya penegakan prinsip kemanusiaan dan hukum internasional. Wilson Lalengke menegaskan bahwa setiap negara wajib mematuhi Konvensi Jenewa dan Piagam PBB.
Wilson turut mendorong Mahkamah Pidana Internasional untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa konflik berkepanjangan tidak hanya mengancam pihak yang bertikai, tetapi juga mereka yang berupaya menjaga perdamaian. Dunia kini dihadapkan pada pertanyaan besar: akankah komunitas internasional bertindak tegas, atau membiarkan pelanggaran serupa terus terjadi?(Red)












