Empat Warga Ambengan Batu Dicokok Tim Opsnal Polsek Mulyorejo

0
284

Surabaya, restorasihukum.com – Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil amankan empat pelaku pecandu Narkotika jenis sabu sabu. Empat pelaku tersebut diamankan petugas saat sedang asyik pesta sabu di dalam rumah, Jl Ambengan Batu 2 No. 12 Surabaya, Jumat (30/11/18) malam.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Sancaka Adiwardana (25), M.Syaiful (33), Febrianto Sofianto (24) dan Viki Toisuta (33, keempatnya merupakan warga Ambengan Batu, Surabaya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya pesta Narkoba yang sering kali dilakukan dirumah tersebut.

Atas laporan itu, tim Opsnal Polsek Mulyorejo yang dipimpin langsung oleh Ipda Jumeno Warsito yang tak lain Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo langsung melakukan penggrebekan.

Saat dilakukan penggrebekan, keempat pelaku terkejut dengan kedatangan polisi dan hendak mengambil langkah seribu. Namun atas kesigapan petugas empat pelaku berhasil diringkusnya.

“Dari penangkapan itu kami temukan beberapa barang bukti bekas pakai yakni sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu, sebuah bong, sebuah sedotan plastik warna putih, satu korek api gas warna kuning dan satu buah Handphone” ungkap Ipda Jumeno Warsito kepada awak media pada Minggu (02/12/18) siang.

Setelah itu keempat pelaku diglandang petugas ke Mapolsek Mulyorejo untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan, selain itu petugas juga lakukan tes urin terhadap keempat pelaku.

“Dari hasil tes urin tersebut keempat pelaku dinyatakan positif, dan mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Atas hal itu empat pelaku ini kami jerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup Kanit Reskrim. (Irf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here