Guna Lindungi Aset Berharga, Adminitratur KPH Lawu Siapkan Strategi Pamungkas

0
182

Ngawi, restorasihukum.com – Sejumlah warga pinggiran hutan di Desa Girimulyo, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi masih memantau kebakaran hutan Gunung Lawu. Jarak kebakaran hutan, dari pemukiman ini diperkirakan sekitar 5 kilometer, jika berjalan kaki ditempuh sekitar  4 jam. Kobaran api masih ganas membakar hutan lindung, yang berada di BKPH lawu utara, KPH lawu dan sekitarnya.

Bagi warga, kebakaran hutan merupakan hal biasa, sehingga tidak khawatir dengan apinya. Warga justru ketakutan, pasca bencana kebakaran, terutama saat musim hujan tiba. “Terbakarnya lereng membuat lereng kehilangan vegetasi, sehingga meningkatkan potensi terjadinya banjir bandang dan tanah longsor,” kata Istamar salah satu warga.
    
Sementara itu, bagi Perhutani, kebakaran hutan ini berpotensi menyebabkan kerugian besar. Pasalnya, dibawah hutan lindung yang terbakar, terdapat hutan produksi dan juga perkebunan masyarakat.

Menurut Djohan Suryo Saputro, Adminitratur KPH lawu, untuk melindungi aset berharga tersebut, telah menyiapkan strategi membuat ilaran dan pembakaran balik.

Sampai saat ini, kebakaran hutan lindung dominan terjadi di petak 30 dan petak 39, BKPH lawu utara atau Kecamatan Jogorogo. Dari informasi Kodim 0805 Ngawi, titik api telah memasuki petak 19, RPH banjaran BKPH lawu utara atau masuk Desa Girikerto, Kecamatan Sine. (pul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here