Jakarta, restorasihukum.com – Keberhasilan mediasi di peradilan umum masih sangat rendah, hanya sekitar 4 persen, sementara di peradilan agama bisa mencapai 40 persen. Hal ini menjadi perhatian serius Mahkamah Agung dalam upaya memperbaiki sistem mediasi di pengadilan.
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung, Ennid Hasanuddin, menguraikan tantangan dan arah pembaruan mediasi Indonesia dalam kanal Podium, podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Menurutnya, sejak diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008 dan diperbarui pada 2016, mediasi dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan sederhana, tetapi kenyataannya belum efektif.
Salah satu faktor rendahnya keberhasilan mediasi adalah ketidakseimbangan posisi para pihak.
“Sering kali tergugat hadir dengan kuasa hukum, sementara penggugat datang sendiri. Mediator harus menyeimbangkan ruang pertemuan agar keadilan tetap hidup di meja mediasi,” kata Ennid.
Ia juga menekankan pentingnya surat kuasa khusus bagi kuasa hukum agar benar-benar berwenang mengambil keputusan.
Transformasi mediasi elektronik, diatur dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2022, membuka peluang mengatasi kendala kehadiran fisik, tetapi muncul tantangan baru terkait kesenjangan teknologi dan perlunya petunjuk teknis soal kerahasiaan data. Mediasi elektronik diusulkan diterapkan bertahap, dimulai dari kota besar.
Gagasan besar lainnya adalah mediasi pra-litigasi, atau mediasi yang dilakukan sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, mengikuti praktik di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika berhasil, perjanjian damai bisa memiliki kekuatan eksekutorial; jika gagal, berita acara mediator dapat menjadi lampiran gugatan.
Ennid juga mendorong perluasan mediator non-hakim, termasuk panitera, jurusita, dan tokoh adat, karena Indonesia memiliki lebih dari 2.161 komunitas adat dengan struktur hukum sendiri.
“Jiwa musyawarah sudah hidup di masyarakat adat kita,” ujarnya, sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang menghidupkan kembali nilai penyelesaian secara adat dan kekeluargaan.
Di akhir diskusi, Ennid menekankan filosofi kerja hakim mediator: “Kunci tiga: bekerja dengan hati, bekerja sepenuh hati, dan bekerja dengan hati-hati.” Baginya, keberhasilan mediasi bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal menghadirkan ruang dialog yang hangat, cair, dan kekeluargaan.
Mahkamah Agung terus mendorong mediasi menjadi jalan tengah hukum dan kemanusiaan, di mana para pihak tak lagi bertanding, tetapi berdamai.(Red)











