Tim Ungkap Fakta Yuridis buktikan “Hat-Trick” 3 tower BTS mepet rumah warga di Pasuruan tanggal 9 Juni 2026. Terakhir: Kenduruan Sukorejo 15:51:48 WIB. Pola sistemik terkuak: Wonokerto 11:08 → Oro-Oro 11:24 → Kenduruan 15:51. Tim desak Bupati Arsjad + BPKAD + DPMPTSP Pasuruan audit darurat + segel paksa. Bahaya tower rubuh + radiasi mengancam warga.
PASURUAN, restorasihukum.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis kembali mengguncang Pemkab Pasuruan. Dokumentasi terbaru timestamp 9 Juni 2026 pukul 15:51:48 WIB menunjukkan tower BTS menjulang mepet rumah warga di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ini tower ke-3 yang Tim dokumentasikan dalam 1 hari yang sama. Sebelumnya: Wonokerto Sukorejo pukul 11:08:58 WIB dan Oro-Oro Ombokulon Rembang pukul 11:24:44 WIB. Sukorejo “khatam” 2 tower dalam 4 jam.
“HAT-TRICK TOWER” 9 JUNI 2026 – POLA SISTEMIK TERBONGKAR:
1. *11:08:58 WIB* – Tower Wonokerto, Kec. Sukorejo
2. *11:24:44 WIB* – Tower Oro-Oro Ombokulon, Kec. Rembang
3. *15:51:48 WIB* – Tower Kenduruan, Kec. Sukorejo ← TERBARU
“4 jam, 2 kecamatan, 3 tower mepet rumah. Ini bukan insiden. Ini pola bisnis gelap tower BTS di Pasuruan yang dibiarkan,” tegas Tim.
3 PELANGGARAN KRUSIAL TOWER KENDURUAN SUKOREJO:
1. Safety Distance Nol Besar: Foto menunjukkan tower berdiri tepat di belakang rumah warga + pagar. Jarak aman Permen PU 3/2016 = minimal 1x tinggi tower. Kalau tower 42 meter, radius aman 42 meter. Foto membuktikan jarak tidak sampai 10 meter. Warga Kenduruan hidup di bawah “bom waktu”.
2. Legalitas IMB Tanda Tanya Besar: Apakah DPMPTSP Pasuruan berani terbitkan IMB tower di permukiman padat Kenduruan? Site plan seperti apa yang disetujui? Apakah ada persetujuan warga sekitar sesuai Perda Tata Ruang?
3. PAD Pasuruan Bocor Lagi: 1 tower sewa lahan 20-60 juta/tahun. 3 tower 1 hari = 60-180 juta/tahun potensi hilang. Tower Kenduruan berdiri di tanah kas desa, tanah warga, atau BMD Pemkab? BPKAD Pasuruan wajib buka kontrak sewa.
BAHAYA YANG MENGINTAI WARGA KENDURUAN:
1. *Bahaya Fisik*: Tower 40-60 meter jika rubuh akibat angin/karat, radius jatuhnya menimpa rumah + jalan raya Kenduruan. Korban jiwa tinggal tunggu waktu.
2. *Bahaya Radiasi*: Tanpa uji tera Diskominfo + DLH, warga terpapar radiasi elektromagnetik 24 jam. Anak-anak + lansia paling rentan.
3. *Bahaya Kebisingan*: Genset tower bising 24 jam ganggu kesehatan warga.
4 TUNTUTAN NUKLIR TIM KEPADA PEMKAB PASURUAN:
1. *Bupati M. Arsjad*: Bentuk “Tim Audit Darurat Tower BTS Pasuruan” 7 hari kerja. Audit total 3 titik: Wonokerto + Oro-Oro + Kenduruan. Hasilnya umumkan ke publik.
2. *DPMPTSP + Dinas PU Pasuruan*: Segel tower Kenduruan Sukorejo hari ini. Cabut IMB jika safety distance tidak sesuai. Bongkar paksa sesuai Perda No 12/2013.
3. *BPKAD Pasuruan*: Buka data inventaris BMD + tanah kas desa Kenduruan. Tunjukkan kontrak sewa tower + bukti setoran ke kas daerah 5 tahun terakhir. Transparansi total.
4. *Diskominfo + DLH Pasuruan*: Uji tera radiasi + kebisingan tower Kenduruan. Libatkan RT/RW + warga. Hasilnya tempel di balai desa.
PERNYATAAN PENUTUP TIM:
“Hat-trick 3 tower dalam 1 hari adalah bukti Pemkab Pasuruan gagal mengawasi. Jangan tunggu tower Kenduruan rubuh makan korban baru bergerak Pak Bupati. Kami beri waktu 7×24 jam untuk tindakan nyata: segel + audit + buka data sewa. Jika diabaikan, Tim akan naikkan ke Kominfo RI, BPK RI, KPK, dan DPR RI Komisi I. Hukum harus berlaku untuk semua, bukan cuma rakyat kecil,” pungkas Tim.
CATATAN REDAKSI:
Tim telah berupaya berikan laporan informasi ke Pemdes Kenduruan, DPMPTSP Pasuruan, dan operator tower terkait. Hingga berita ini naik, belum ada hak jawab resmi. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi sesuai UU Pers No 40/1999 untuk pemberitaan selanjutnya.
*Sumber: Tim Ungkap Fakta Yuridis | Dokumentasi 9 Juni 2026 15:51:48 WIB | Lokasi: Kenduruan, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan, Jatim*











