Highlights Pelatihan Juru Bicara: Prinsip Silent Corps dan Peran Hakim sebagai Jubir

0
79

Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung (MA) menggelar Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial secara daring pada Selasa (29/7) sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan komunikasi kelembagaan serta merespons kebutuhan informasi publik secara cepat dan inklusif.

Dalam pelatihan yang diikuti 849 satuan kerja ini, para narasumber menekankan bahwa juru bicara pengadilan bukan sekadar penyampai rilis, melainkan representasi utama lembaga peradilan di hadapan masyarakat.

Acara ini menghadirkan sejumlah pemateri kunci, seperti:

  • Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. (Hakim Agung & Juru Bicara MA),

  • Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala BUA MA),

  • Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. (Hakim Yustisial MA),

  • Ishmah Purnawati, S.Ikom., M.Ikom. (Pakar komunikasi digital MA),

  • Nur Azizah, S.S., M.Hum. (Ahli penulisan siaran pers).

Dr. Riki Perdana menjelaskan bahwa juru bicara merupakan bagian dari fungsi kehumasan, namun bukan satu-satunya. Di pengadilan, fungsi humas melekat pada hakim dan panitera muda hukum karena tidak ada struktur humas formal sebagaimana di Mahkamah Agung.

Menurutnya, penunjukan hakim sebagai juru bicara didasarkan pada empat alasan utama:

  1. Menguasai persoalan teknis hukum – karena hakim memahami proses dan substansi perkara.

  2. Status profesional sebagai hakim, seperti juru bicara di institusi hukum lain.

  3. Kemampuan komunikasi, bukan hanya senioritas yang jadi pertimbangan.

  4. Pengaruh sosial, misalnya sebagai putra daerah yang dikenal masyarakat setempat.

Ia juga menyarankan agar pengadilan idealnya memiliki dua juru bicara dari majelis berbeda guna menghindari konflik kepentingan, serta menunjuk juru bicara insidentil jika diperlukan.

Terkait prinsip silent corps, Riki menekankan pentingnya juru bicara menyampaikan informasi secara objektif, berbasis fakta, bukan opini pribadi. Ia mengingatkan bahwa juru bicara tidak boleh memberi komentar atau pembenaran atas isi putusan pengadilan. Perannya hanya menjelaskan status perkara dan isi amar putusan secara ringkas dan faktual.

“Juru bicara hanya menyampaikan informasi resmi, bukan menafsirkan isi putusan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara juru bicara dan panitera muda hukum, khususnya di pengadilan dengan beban perkara tinggi, agar informasi publik dapat disampaikan secara akurat dan efisien.

Selain itu, Riki menjelaskan perbedaan peran antara juru bicara dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Informasi yang bersifat prosedural dan administratif adalah domain PPID, sedangkan isu publik atau persepsi terhadap pengadilan sebaiknya ditangani oleh juru bicara.

“Tanpa juru bicara yang komunikatif, pengadilan bisa disalahpahami publik bahkan sebelum sidang dimulai,” pungkas Riki. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here