Mojokerto, restorasihukum.com – Wana wisata Klurak eco park yang saat ini ramai pengunjung ternyata terpendam sebuah kegiatan yang melibatkan oknum perhutani dan juga pengelola, diduga kuat adanya kerjasama melakukan penebangan pohon pinus dan juga randu tanpa adanya izin resmi, lahan tersebut sekarang menjadi kolam renang yang sangat ramai oleh pengunjung.
Kuat dugaan oknum perhutani dan pengelola wana wisata Klurak eco park melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Menurut keterangan salah seorang yang namanya enggan disebutkan dalam media ini menyampaikan, ” Pak kondisi kolam renang ini dulu ya hutan yang penuh banyak pohon, kalau sekarang jauh berbeda, dulu ada sekitar 15 pohon yang ditebang bahkan lebih pak kalau nggak salah ya 17 pohon dengan pohon randu juga, tapi tolong jangan dimasukkan media ya nama saya pak.” Ungkapnya singkat.
Saat dikonfirmasi oknum perhutani EM (inisial) tidak memberikan sepatah kata terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam aksi dugaan ilegal logging yang terjadi pada bulan Maret 2023 lalu.
Dengan adanya pemberitaan ini tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) agar adanya tindakan tegas atas dugaan pelanggaran tersebut. (Red/tim)











