Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah, Mendagri Minta Pemda Perkuat Forkopimda, FKUB, dan Tim TPKS

0
31

Lombok Barat, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS) guna menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban di daerah. Hal ini disampaikan saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara di Ballroom Merumatta Senggigi Lombok, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/5/2026).

Rakor tersebut mengangkat tema Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Peningkatan Sinergitas Menjaga Kerukunan, Keamanan, dan Ketertiban Umum.

Menurut Tito, Forkopimda memiliki peran strategis karena menjadi forum koordinasi seluruh unsur pimpinan daerah yang memiliki kewenangan besar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Forkopimda ini sangat penting karena di dalamnya ada Pangdam, Kapolda, Kajari, Kapolres, Kajati, hingga Kabinda yang sangat berpengaruh menjaga stabilitas daerah,” ujarnya.

Mendagri Tito saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara di Ballroom Merumatta Senggigi Lombok, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), (19/5/2026).

 

Selain itu, Tito menilai FKUB berperan penting dalam menjaga kerukunan masyarakat, terutama di daerah yang rentan terhadap isu-isu keagamaan. Namun, ia menyoroti masih terbatasnya dukungan anggaran bagi FKUB di sejumlah daerah sehingga ruang geraknya belum optimal.

“Kalau FKUB bergerak proaktif mendatangi daerah rawan isu keagamaan, biasanya daerah akan tenang. Tapi kalau tidak berjalan, baru bertindak setelah kejadian,” ujar Tito.

Mendagri juga meminta seluruh pemerintah daerah segera membentuk dan mengaktifkan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS). Menurutnya, keberadaan tim tersebut merupakan amanat regulasi, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tim TPKS, lanjut Tito, memiliki tugas penting mulai dari menyusun langkah pencegahan konflik, penghentian konflik, hingga pemulihan pascakonflik di daerah.

“Penting membentuk tim penanganan konflik sosial karena itu amanat undang-undang dan peraturan pemerintah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menko Polkam Djamari Chaniago, Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta jajaran Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here