Jaksa Agung Kunjungi Kejati Maluku Utara, Selain Evaluasi Kinerja Internal Juga Soroti Aktivitas Tambang Ilegal

0
80

Maluku Utara, restorasihukum.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi pada Rabu, 18 Juni 2025. Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung memberikan arahan menyeluruh kepada seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Maluku Utara guna memperkuat kinerja, sinergi kelembagaan, serta dukungan terhadap penegakan hukum dan pembangunan nasional.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Maluku Utara yang dinilai berkontribusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kinerja yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel.

Arahan disampaikan secara terperinci kepada masing-masing bidang:

  1. Bidang Pembinaan
    Jaksa Agung menyoroti rendahnya realisasi anggaran hingga 15 Juni 2025 dan menginstruksikan agar hambatan dalam penyerapan anggaran segera diatasi. Meski realisasi PNBP menunjukkan hasil positif, masih ada kesenjangan antara target dan pencapaian di sejumlah satuan kerja.
  2. Bidang Intelijen
    Ditekankan pentingnya optimalisasi lahan sitaan untuk mendukung program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dan pemerintah daerah perlu diperkuat untuk keberhasilan program ini.
  3. Bidang Tindak Pidana Umum
    Jaksa Agung meminta percepatan proses penanganan perkara serta penguatan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang berorientasi pada hati nurani.
  4. Bidang Tindak Pidana Khusus
    Meskipun terdapat 25 kasus penyidikan korupsi, kinerja sebagian Kejaksaan Negeri masih belum maksimal. Jaksa Agung menekankan agar penindakan tidak hanya menyasar kasus kecil seperti penyalahgunaan dana desa, tetapi juga perkara besar yang berdampak luas.
  5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
    Diminta untuk memaksimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Hingga pertengahan Juni, Kejati Maluku Utara telah berhasil memulihkan kerugian negara lebih dari Rp36 miliar.
  6. Bidang Pengawasan
    Ditekankan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN serta penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pengawasan internal harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas institusi.

Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya implementasi hasil Rakernas Kejaksaan 2025 sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. Ia juga meminta jajaran Kejati Maluku Utara untuk memetakan potensi pelanggaran di sektor pertambangan, terutama di kawasan hutan, guna mendukung kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan mencegah kebocoran pendapatan negara.

“Maluku Utara merupakan salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia dan memiliki peran penting dalam suplai nikel global,” ujar Jaksa Agung. Ia menekankan perlunya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal untuk mencegah kerugian negara, khususnya dari sektor pajak.

Dalam penutupnya, Jaksa Agung mengakui bahwa Kejaksaan kini semakin mendapat kepercayaan publik, namun ia mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak lengah. “Semakin tinggi pohon, semakin kencang angin menerpa,” ucapnya, sembari meminta agar setiap kritik dijawab dengan data dan profesionalisme, serta menjaga kekompakan internal.

Ia pun mengajak seluruh insan Adhyaksa di Maluku Utara untuk menjalankan tugas secara sungguh-sungguh, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak menyia-nyiakan tanggung jawab yang telah diberikan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here