Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah memberikan persetujuan terhadap dua permohonan penyelesaian perkara narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dua perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:
- Tersangka Fahri Saputra alias Fahri bin Rodi, dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, atau sebagai alternatif, Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika junto UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Tersangka Debi Kurniawan bin (alm.) Agus Susanto, dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau alternatif Pasal 127 Ayat (1) undang-undang yang sama.
Persetujuan rehabilitasi bagi kedua tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan:
- Hasil uji laboratorium menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika;
- Hasil penyidikan dengan metode know your suspect mengindikasikan bahwa keduanya bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika dan hanya sebagai pengguna akhir;
- Para tersangka tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa mereka tergolong pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;
- Para tersangka belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi, dengan bukti resmi dari pihak berwenang;
- Tidak ada peran mereka sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir dalam jaringan narkoba.
JAM-Pidum menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman ini mengatur penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk pelaksanaan asas dominus litis oleh jaksa. (Red)












