Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.
Lima perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan restoratif ini mencakup:
- Alfani Saputra bin Iskandar dan Ali Marwansah bin Efendi (alm) – Kejari Ogan Komering Ulu Timur. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
- Irmanto bin Sukadiyanto (alm) – Kejari Ogan Komering Ulu Timur. Disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
- Ega Julius bin Erpan – Kejari Pagar Alam. Dikenai sangkaan Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 111 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
- Trimakni alias Tri bin Andreas Suprih – Kejari Sleman. Diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
- I Nyoman Punia Wisesa anak dari Ketut Suaka Sandya – Kejari Kota Bekasi. Disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika.
Alasan disetujuinya pendekatan restoratif dalam kelima kasus ini antara lain:
- Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.
- Berdasarkan penyelidikan dengan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan merupakan pengguna akhir (end user).
- Tidak ada satu pun tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil asesmen terpadu menyatakan bahwa para tersangka tergolong pecandu, korban penyalahgunaan, atau pengguna narkotika.
- Para tersangka belum pernah atau baru maksimal dua kali menjalani rehabilitasi, dengan bukti surat keterangan resmi dari pihak berwenang.
- Tidak ada tersangka yang berperan sebagai produsen, pengedar, bandar, maupun kurir narkoba.
JAM-Pidum menekankan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut diinstruksikan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Langkah ini merupakan wujud pelaksanaan asas dominus litis oleh jaksa dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana. (Red)













