Banten, restorasihukum.com – Pada 29 September 2025 Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) bekerja sama dengan Nusantara TV menghadirkan program bertajuk “Sang Penjaga Desa”, yang disiarkan secara langsung dalam acara Abraham Live in Banten, Senin (29/9). Program ini merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan inisiatif Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sekaligus upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan bebas korupsi.
Program “Jaga Desa” digagas oleh JAM-Intel Reda Manthovani sebagai strategi preventif Kejaksaan dalam mendekatkan fungsi penegakan hukum ke tingkat pemerintahan desa. Dalam sambutannya, Reda menekankan bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional memegang peran krusial, namun juga sangat rentan terhadap penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya signifikan.
Sumber: restorasihukum.com 
“Program ini lahir dari kesadaran bahwa besarnya alokasi dana desa membawa risiko tinggi terhadap penyalahgunaan. Jaga Desa hadir untuk mengawal, bukan menindak,” ujar Reda.
Talkshow Soroti Pencegahan dan Pendampingan
Acara talkshow “Sang Penjaga Desa” menghadirkan sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Staf Ahli Mendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, dan Kepala Kejati Banten Siswanto. Turut hadir pula pengamat politik Adi Prayitno.
Dalam diskusi, Banten disebut sebagai provinsi percontohan (pilot project) program Jaga Desa. Adi Prayitno menyampaikan bahwa keberhasilan program ini mampu mengubah citra Banten yang sebelumnya masuk zona merah korupsi desa, kini bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa.
“Program Jaga Desa terbukti menjadi katalis perubahan. Ini sangat sejalan dengan semangat ‘Bangun Desa, Bangun Indonesia’,” ujar Adi.
Peran Jaksa sebagai Konsultan, Bukan Penindak
Tidak seperti pendekatan hukum konvensional, Jaga Desa menempatkan jaksa sebagai mitra dan konsultan hukum bagi aparatur desa. Para jaksa memberikan penyuluhan dan konsultasi gratis mengenai tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga penyusunan peraturan desa. Pendampingan ini bertujuan untuk mencegah kesalahan administratif yang dapat berujung pada tindak pidana.
Selain itu, Jaga Desa juga berperan dalam mengawal akuntabilitas penggunaan Dana Desa, yang nilainya mencapai miliaran rupiah per desa. Melalui fungsi pengawasan melekat, Kejaksaan mengawasi sejak perencanaan hingga pelaporan, memastikan dana benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
“Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk membimbing. Ini bagian dari transformasi institusi hukum yang lebih humanis,” tegas Kepala Kejati Banten, Siswanto.
Penghargaan “Sang Penjaga Desa” dan Dukungan UMKM Lokal
Dalam kesempatan tersebut, Direktur II pada JAM-Intel, Subeno, menerima penghargaan dari Nusantara TV sebagai “Sang Penjaga Desa” atas kontribusinya dalam memastikan keberhasilan implementasi program Jaga Desa di lapangan.
Tak hanya talkshow, acara juga diramaikan olehUMKM lokal yang memamerkan produk khas Banten, mulai dari makanan ringan hingga cinderamata. Selain itu, tersedia layanan pemeriksaan kesehatan gratis berupa tes gula darah dan tekanan darah yang diselenggarakan oleh Artha Graha Peduli dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Transformasi Humanis di Tingkat Desa
Program Jaga Desa digadang menjadi salah satu model keberhasilan pendekatan hukum berbasis pencegahan. Melalui kehadiran jaksa di desa-desa, Kejaksaan berharap tercipta efek jera bukan melalui ketakutan, tetapi lewat pemahaman yang utuh tentang hukum dan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
“Kami ingin membentuk pemerintahan desa yang bukan hanya bersih dari korupsi, tapi juga menjadi garda depan pembangunan nasional dari pinggiran,” tutup Reda Manthovani.(Red)













