JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Atas Perkara Penganiayaan di Lebong Bengkulu

0
115

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose perkara secara virtual pada Senin, 28 Juli 2025. Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Pauzi Nanjaya alias Pauzi bin Mardinus, dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Perkara ini bermula pada 12 Januari 2025 ketika Pauzi dan korban, Rivaldo Mahendra, terlibat pertikaian menyusul pembubaran balap liar di Desa Tabeak Blau Dua. Pauzi memukul kepala dan wajah Rivaldo, yang mengakibatkan luka memar dan robek di bagian mulut, sesuai hasil visum dari RSUD Lebong. Tersangka mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.

Proses perdamaian antara kedua pihak dilaksanakan pada 14 Juli 2025, difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Heri Antoni, S.H., yang bertindak sebagai jaksa fasilitator. Dalam pertemuan tersebut, korban menerima permintaan maaf dari tersangka tanpa syarat dan menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke meja hijau.

Permohonan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih, S.H., M.H., dan disahkan dalam ekspose yang dipimpin JAM-Pidum.

Pertimbangan disetujuinya penghentian penuntutan ini antara lain:

  • Adanya perdamaian tulus antara tersangka dan korban;

  • Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya;

  • Ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan oleh tersangka;

  • Ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun;

  • Tersangka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya;

  • Perdamaian berlangsung secara sukarela tanpa paksaan;

  • Kedua pihak sepakat bahwa perkara tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan;

  • Terdapat alasan sosiologis yang mendukung;

  • Respons masyarakat terhadap perdamaian ini sangat positif.

JAM-Pidum menegaskan bahwa Kejari Lebong diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tertanggal 10 Februari 2022, sebagai bentuk implementasi kepastian hukum. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here