JPU Ungkap Bukti Kerja Sama antara Saksi dan Para Terdakwa dalam Pembuatan Konten Negatif

0
72

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, (21/01/2026)

Persidangan tersebut menghadirkan Marcella Santoso, seorang advokat, yang diperiksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih (advokat), Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV), dan M. Adhiya Muzakki (Ketua Tim Cyber Army).

Menurut JPU Andi Setyawan, fokus utama persidangan kali ini adalah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam dugaan upaya menghalangi penyidikan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus korupsi komoditas timah, ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng, serta impor gula.

“Fokus persidangan hari ini adalah membedah peran para terdakwa dalam rangkaian perbuatan yang diduga bertujuan menghambat proses penyidikan perkara-perkara besar tersebut,” ujar Andi.

Dalam persidangan, JPU membeberkan alat bukti berupa rangkaian percakapan digital (chat) yang menunjukkan adanya kerja sama erat antara saksi Marcella Santoso dengan para terdakwa, khususnya Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar.

Bukti tersebut mengungkap adanya komunikasi intensif terkait pembuatan konten-konten bermuatan negatif yang ditujukan untuk memengaruhi opini publik melalui media sosial, seperti TikTok dan Instagram. JPU menjelaskan bahwa narasi konten disusun oleh Marcella Santoso, kemudian diproduksi dalam bentuk video oleh Terdakwa Adhiya Muzakki, sebelum akhirnya disebarluaskan.

Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah adanya permintaan dari Marcella kepada Adhiya Muzakki untuk membuat konten negatif terkait Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tengah proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Meski dalam persidangan saksi membantah keterlibatannya dalam gerakan “Indonesia Gelap” dan isu “RUU TNI”, JPU menegaskan bahwa bukti percakapan yang ditemukan di telepon genggam Adhiya Muzakki menunjukkan adanya pengiriman materi konten tersebut kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuan.

JPU menilai konten-konten tersebut berpotensi memperkeruh situasi nasional dan memicu kegaduhan publik, sebagaimana tercermin dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi sebelumnya.

Terkait klaim adanya tekanan dari penyidik, JPU secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia memastikan tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan saksi, termasuk dalam pembuatan video permintaan maaf yang sempat dipersoalkan.

“Video tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan saksi secara sukarela saat menjawab pertanyaan terakhir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai hal-hal lain yang ingin disampaikan,” pungkas Andi Setyawan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here