Tandam Hilir, restorasihukum.com – Tandam Hilir : Kepala Desa Tandam Hilir, pasar l terlalu berani menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang masih dimiliki oleh P.T Perkebunan Negara ll (PTPN ll),yang berada di daerah Desa Tandem Hilir Pasar l, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam hal penerbitan Surat Keterangan Tanah( SKT ) lahan milik P.T Perkebunan Negara ll( PT PN ll), ini dilakukan oleh Kepala Desa Tandam Hilir bernama Heri. Kasus ini terungkap dengan adanya dokumen Surat Keterangan Tanah(SKT) yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa Tandam Hilir Pasar l itu sendiri.
Dengan adanya temuan dan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebut namanya, maka tim media menanyakan langsung ke Jaksaan Negeri Lubuk Pakan Deli Serdang, mengenai status lahan atau tanah yang diterbitkan Surat nya oleh Kepala Desa Tandam Hilir pasar l Heri,( 01/07/19) sekira pukul : 11;00wib.
Jaksa yang diketahui bernama Rahmadini mengatakan bahwa” lahan tersebut masih milik P.T Perkebunan Negara ll, kok berani Kepala Desa Tandam Hilir mengeluarkan Surat Keterangan Tanah itu bang” tegas Jaksa Rahmadini.
Terpisah saat dikonfirmasi via telepon seluler awalnya enggan mengangkat. Namun setelah beberapa kali ditelepon baru kemudian diangkat tapi bukan jawaban konfirmasi yang didapat. Dari konfirmasi via telepon seluler jawaban kades Heri terkesan seperti melecehkan dan mengelak,dengan mengatakan” suaranya kok putus-putus, kurang jelas” ujarnya yang kemudian memutuskan sambungan telepon seluler oleh Kades Tandam Hilir pasar l ” Heri”. Padahal saat itu dirasa oleh tim media tidak ada gangguan jaringan.(Tim Media)











