Malang, restorasihukum.com – Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono bersama Forkopimda Kabupaten Malang, melakukan peninjauan kesiapan safe house dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di SMPN 1 Dusun Paras Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Sabtu (10/07/2021).
“Setiap kecamatan diharuskan memiliki safe house demi mencegah penyebaran Covid-19, kami targetkan untuk memenuhi kebutuhan bed,” jelas Bagoes.
Kapolres Malang menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang, dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing (berupa pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun, cuci tangan dengan air yang mengalir, penyemprotan tangan dengan hand sanitizer serta penyemprotan disinfektan).
“Peninjauan kesiapan safe house ini kita lalukan guna memastikan kesiapan Muspika Poncokusumo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pengadaan ruang isolasi mandiri perawatan pasien Covid-19 dan tetap mematuhi prokes di masa PPKM darurat ini, demi kepentingan dan keselamatan bersama,” tegasnya. (red)














