Jakarta,restorasihukum.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa usulan pemekaran 203 desa di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya usai menerima audiensi Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (20/8).
“Kemendagri akan memproses usulan pemekaran desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa,” ujar Ribka.
Sumber: restorasihukum.com 
Proses Berjenjang dan Perlu Verifikasi
Ribka menjelaskan bahwa pengusulan pemekaran harus melalui proses berjenjang dari pemerintah kabupaten ke provinsi sebelum diajukan ke pusat. Verifikasi dilakukan secara ketat karena pemberian kode desa menyangkut penataan administrasi, kependudukan, hingga pelayanan publik.
“Kita berembuk bersama. Ada syarat-syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi. Verifikasi penting dilakukan agar tata kelola pemerintah desa berjalan optimal,” ungkapnya.
Kemendagri, lanjut Ribka, akan mempertimbangkan aspek teknis dan historis dari masing-masing desa yang diusulkan, termasuk memastikan apakah desa tersebut merupakan entitas baru atau hasil penggabungan dari yang lama.
Sebagian Persyaratan Sudah Terpenuhi
Tim dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah melakukan klarifikasi lapangan. Hasilnya menunjukkan sebagian syarat pemekaran telah dipenuhi, meskipun masih terdapat sejumlah catatan administratif yang perlu dilengkapi.
Koordinasi Pusat dan Daerah Diperkuat
Melalui pertemuan tersebut, Kemendagri dan Pemkab Pegunungan Arfak sepakat memperkuat koordinasi lintas tingkatan pemerintahan agar aspirasi masyarakat dapat direalisasikan tanpa melanggar regulasi.
“Kami memastikan proses berjalan sesuai aturan, tetapi tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” tutup Ribka. (Red)










