Kasatgas Tito Karnavian Resmikan 1.300 Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera

0
76

Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana, Tito Karnavian, meresmikan pembangunan 1.300 unit hunian sementara (huntara) di delapan kabupaten dan kota terdampak bencana di Sumatera pada Kamis (4/2/2026).

Tito yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan mewakili Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan masyarakat pascabencana.

Hunian sementara tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Tapanuli Selatan (250 unit), Tapanuli Utara (40 unit), Tapanuli Tengah (112 unit) di Sumatera Utara; Aceh Tamiang (58 unit), Aceh Timur (308 unit), Aceh Utara (84 unit), dan Pidie Jaya (410 unit) di Aceh; serta Tanah Datar (38 unit) di Sumatera Barat.

Kasatgas Tito menjelaskan bahwa huntara ditujukan bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hilang, sehingga tidak bisa dihuni dalam waktu dekat.

“Penyediaan hunian sementara ini bagian dari perlindungan dasar agar warga tidak terlalu lama tinggal di tenda pengungsian,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan pembangunan huntara dapat mengurangi risiko kesehatan dan sosial akibat pengungsian berkepanjangan. Tito menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga terdampak bencana memiliki tempat tinggal layak selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung.

“Jumlah pengungsi berangsur-angsur berkurang hingga 106 ribu saat ini. Dengan kerja keras pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan relawan, kami melihat hasil yang cukup baik,” jelas Tito Karnavian.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here