Surabaya, restorasihukum.com – Permasalahan yang klasik setiap kota adalah tentang area parkir bagi kendaraan roda dua ataupun empat. Karena tempat parkir adalah hal yang kompleks bagi tata ruang sebuah kota namun jadi suatu keharusan yang mutlak guna terciptanya keteraturan dan ketertiban, terlebih bangunan umum seharusnya terdapat area parkir yang luas bagi pemilik, pegawai, serta pengunjungnya, apakah itu instansi pemerintahan, mall/plaza ataupun sebuah warung pinggir jalan.
Hari ini Rabu (24/02/2016) terdapat banyak informasi berita di situs online khususnya, yang memuat unjuk rasa ratusan juru parkir di Gedung Dewan Surabaya, dimana peserta aksi demo tergabung dalam wadah PJS (Paguyuban Juru Parkir Surabaya). Mereka menolak tentang rencana akan di berlakukannya e-parkir yang di gagas oleh pihak Dishub Kota Surabaya, dengan alasan akan mematikan mata pencaharian para jukir tersebut serta tidak transparansinya alur biaya parkir yang ada.
Namun yang justru tidak di cermati adalah betapa banyak area parkir liar ataupun tempat yang seharusnya tidak di perbolehkan untuk parkir, ternyata di buat sebagai area parkir kendaraan bermotor bahkan oleh para pegawai pemerintahan Kota Surabaya itu sendiri, meski di area tersebut sudah jelas ada Rambu atau Tanda Larangan yang tidak di perbolehkan berhenti ataupun parkir.
Dengan kata lain apakah perihal tersebut atas persetujuan dari pihak Dishub Kota Surabaya ataukah juga telah di ijinkan oleh Kepala atau Pimpinan dari gedung pemerintahan yang berada di sekitar lokasi tersebut di atas. Salah satu contoh dokumentasi adalah di sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto serta di Jalan Wijaya Kusuma, bahwa di sepanjang jalan tersebut jelas terdapat Rambu huruf ‘S’ dan ‘P’ di silang, yang menginformasikan “tidak di perbolehkan berhenti apalagi parkir bagi kendaraan bermotor kecuali ada kegiatan upacara Pemerintah Kota Surabaya”.
Bahkan yang jelas nampak adalah terdapatnya banyak armada kendaraan milik lembaga pemerintahan, yang biasanya selalu fokus dan komitmen dalam menegakkan peraturan daerah berkaitn hal ketertiban kota, malah dengan sesuka hati para petugas yang ada berhenti dan memarkir unit armada mereka di lokasi tersebut.
Berkenaan dengan telah di lantiknya Pimpinan Kota Surabaya baru-baru ini apakah hal tersebut memang di benarkan oleh beliau beserta jajarannya ataukah juga di sepakati oleh dinas instansi terkait dalam hal ini Dishub Kota Surabaya bila di kaitkan dengan aksi unjuk rasa para juru parkir di Kota Surabaya (PJS) di Gedung DPRD Surabaya tentang E-Parkir beberapa waktu lalu.(Red)












