Surabaya, Restorasi Hukum – Pantauan media di lapangan, Senin 30 Juni 2026 pukul 19.30 WIB, menunjukkan kondisi toilet yang memprihatinkan. Pintu bilik toilet terbuat dari kayu lapuk, bagian bawahnya keropos dan ditumbuhi jamur hitam. Gagang pintu juga berkarat.
Kondisi lantai toilet tidak kalah memprihatinkan. Lantai terlihat basah, kotor, dengan nat keramik yang menghitam. Dua kapur barus dibiarkan di sudut lantai, diduga untuk menutupi bau tidak sedap.
Jauh dari Standar Hotel Bintang 3
Kondisi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pariwisata No 53 Tahun 2016 tentang Standar Usaha Hotel. Hotel bintang 3 wajib memiliki fasilitas umum yang bersih, terawat, dan berfungsi dengan baik.
“Ini hotel yang sering dipakai tamu pemerintah dan acara besar di Surabaya. Masa toiletnya kayak toilet umum pasar. Pintunya mau copot, jorok banget. Sangat memalukan,” ujar seorang pengunjung.
Dispar Surabaya Diminta Sidak
Restorasi Hukum mendesak Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Pariwisata serta Olahraga Kota Surabaya untuk segera melakukan sidak mendadak ke Hotel Bumi. Evaluasi kelayakan bintang juga perlu dilakukan jika manajemen abai terhadap perawatan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Hotel Bumi Surabaya belum memberikan klarifikasi. Media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.












