Kasidatun Kejari Bandar Lampung Beri Materi Giat BSDP 1 Mantri Equipping Basic BRI Corporate University

0
66

Bandar Lampung,restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas melalui pendampingan hukum. Kali ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., memberikan materi dalam kegiatan Brilian Specialist Development Program (BSDP) Mantri Equipping Basic Angkatan 1 Tahun 2025.

Acara yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung ini diselenggarakan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Kantor Cabang Teluk Betung sebagai bagian dari program BRI Corporate University, Selasa (26/8).

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menyampaikan materi terkait peningkatan pengetahuan hukum serta perbaikan tata kelola penyaluran kredit perbankan dan mitigasi risiko tindakan melawan hukum. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, seperti prinsip lima C (character, capacity, capital, condition of economic, collateral) dan prinsip tujuh P (personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection).

“Setiap tindakan perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari risiko dan potensi kerugian,” ujar Bambang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan hukum (legal assistance) yang diberikan Kejari Bandar Lampung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pendampingan ini fokus pada perbaikan tata kelola penyaluran kredit di PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Teluk Betung guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here