Ke Pelabuhan Ketapang Terjadi Antrean Panjang

0
169

Banyuwangi, restorasihukum.com – Tidak diperbolehkan kapal Landing Craft Tank (LCT) melayani penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, mengakibatkan antrean truk di pelabuhan LCM Ketapang, Banyuwangi hingga 20 Km.

     Meski sudah ada empat kapal motor penumpang (KMP) yang dikerahkan, namun belum mampu mengurai antrean yang mengular. Rata-rata, pengemudi harus antre hingga 12 jam lebih untuk bisa masuk kapal.

    Sebelumnya, hanya dua KMP yang beroperasi akibat larangan kapal landing craft tank (LCT). Ada 14 LCT yang mangkrak dan menunggu diganti jenis KMP.

     Diketahui Kapal LCT tersebut dilarang beroperasi di Selat Bali sejak 9 Agustus lalu. Dampaknya, kapal yang melayani truk bertonase di atas 20 ton di pelabuhan berkurang, hanya tersisa enam unit jenis KMP.

     Dari jumlah ini, empat KMP masih docking, sehingga tersisa 2 unit. Tingginya arus kendaraan truk besar ke Bali tak mampu dilayani hanya dua unit kapal.

     Seperti yang dikatakan Syahbandar Pelabuhan Ketapang Ispriyanto bahwa, sejak Rabu pagi ada empat KMP yang diizinkan berlayar melalui Dermaga LCM Ketapang.  “Ada empat kapal yang dapat izin berlayar, tapi belum mampu mengatasi antrean,” katanya.

     Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Amar Hadi, menaparkan bahwa, panjang antrean truk, sudah memasuki wilayah Wongsorejo, sekitar 23 Km arah utara Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. “Antrean sudah sampai di Wongsorejo, kurang lebih sekitar 20 Km,” ujarnya.

     Menurut AKP Amar, akibat antrean ini, polisi terpaksa menerapkan satu jalur di depan Pelabuhan Ketapang. Kendaraan yang keluar pelabuhan diarahkan melalui jalur lingkar. Meski antre panjang, arus kendaraan truk tetap merayap. (slh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here