Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa kedatangan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung, di beberapa daerah, pada Rabu (07/01/2026).
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu, dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Penyidikan ini terkait pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah di Konawe Utara, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Anang.
Sebagai langkah proaktif dalam penyidikan, penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan untuk mempercepat proses pencocokan data dan memperoleh dokumen yang diperlukan. Anang menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan, khususnya Ditjen Planologi, telah membantu penyidik dengan memberikan data yang diperlukan serta mencocokkannya dengan data yang ada pada penyidik.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang ada pada penyidik,” tambahnya.
Anang juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia, guna memastikan bahwa hutan Indonesia dapat dikelola secara lebih baik dan lestari.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, juga mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut memang merupakan pencocokan data dan bukan penggeledahan. Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, kooperatif, dan sesuai prosedur.
“Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Ristianto.
Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan mengenai dugaan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung di Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (07/01/2025). Namun, Kejagung dan Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan tersebut hanyalah bagian dari proses pencocokan data terkait kasus tambang ilegal di kawasan hutan.(Red)











