Kejagung Geledah Gedung Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Kasus Minyak Goreng

0
89

Jakarta, restorasihukum.com — Kejaksaan Agung menggeledah Gedung Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait penyidikan kasus dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Benar ada penggeledahan,” ujar Anang di Jakarta, pada Senin (9/3/2026).

Selain kantor Ombudsman RI, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang komisioner Ombudsman. Namun, identitas komisioner tersebut belum diungkapkan kepada publik.

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan kasus yang menyeret terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman RI diduga sempat mengeluarkan rekomendasi yang memperkuat gugatan tersebut.

Marcella Santoso sebelumnya terbukti melakukan suap dalam upaya mengondisikan putusan lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2025. Ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Marcella memberikan suap sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp60 miliar) kepada hakim yang menangani perkara CPO. Selain itu, ia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 2 juta dolar AS bersama advokat Ariyanto.

Dalam perkara suap tersebut, keduanya bersama Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berperan sebagai perantara bagi tim Wilmar untuk menyalurkan suap kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang suap tersebut kemudian diduga dibagikan Arif kepada tiga hakim anggota majelis yang menangani perkara CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan putusan lepas bagi tiga korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here