Pemerintah Pusat Libatkan Kepala Daerah Guna Evaluasi Program Makan Bergizi

0
4

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ guna memperkuat peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mengawasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan administratif ini dieksekusi sebagai wujud komitmen kementerian guna mengawal keberhasilan program prioritas Presiden terkait Makan Bergizi Gratis (MBG).

Arahan strategis tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin sosialisasi regulasi secara hibrida di Kantor Pusat Kemendagri pada Rabu (28/10/2026). Melalui edaran tersebut, Tito menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota guna mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) MBG di wilayah masing-masing. Satgas gabungan lintas dinas ini ditugaskan guna turun langsung melakukan inspeksi kelayakan dapur gizi bersama perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN).

Mendagri membeberkan bahwa inspeksi operasional tersebut wajib merujuk pada 14 indikator teknis rancangan BGN. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan mutu bahan pangan, kesesuaian menu, hingga langkah antisipasi guna meminimalkan sisa makanan (food waste). Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan mengevaluasi daftar penerima manfaat melalui metode angket yang melibatkan pihak sekolah dan komite setempat.

Hasil inspeksi dan evaluasi dari setiap daerah tersebut harus segera dilaporkan kepada BGN dengan tembusan langsung ke Kemendagri. Laporan wajib memuat rekomendasi spesifik mengenai kelayakan operasional setiap satuan pelayanan. Merespons langkah taktis ini, Kepala BGN Sudaryono menjamin bahwa pelibatan pengawasan dari pemerintah daerah akan membuat tata kelola penyelenggaraan program gizi berjalan jauh lebih transparan dan terstandarisasi. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here