Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka ZR

0
57

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Senin, 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa seorang saksi penting dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Saksi yang diperiksa adalah DS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kaitannya dengan perkara yang menjerat tersangka ZR, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 di wilayah DKI Jakarta, serta berlanjut pada penanganan perkara di Mahkamah Agung RI selama tahun 2023 hingga 2024.

Penyidik menelusuri keterkaitan DS dengan aliran dana dan proses pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka ZR, termasuk kemungkinan adanya peran dalam memfasilitasi aset atau transaksi yang menyamarkan hasil tindak pidana.

Langkah pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan dan melengkapi berkas penyidikan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, terutama yang menyentuh institusi strategis dan melibatkan peran aktor di sektor pertanahan maupun peradilan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here