Jakarta, restorasihukum.com – Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Dua saksi yang diperiksa yakni:
-
HR, yang menjabat sebagai VP Commercial and Operation di PT Pertamina International Shipping.
-
PN, yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2018 hingga 2019.
Kedua saksi diperiksa dalam rangka mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka HW dan pihak lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani penyidik. (Red)













