Jakarta,restorasihukum.com -Pada 4 September 2025 vTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI memeriksa empat orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Keempat saksi yang diperiksa berasal dari internal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), dan diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Adapun identitas saksi yang diperiksa adalah:
1. DWY, Group Head Perdata Divisi Hukum Bank BJB periode Oktober 2019 hingga November 2023.
2. CAS, pegawai Bank BJB pada bagian Administrasi Transaksi Kredit Korporasi sejak 2024 (sebelumnya staf Operasional Kredit Korporasi 2019–2024).
3. DPR, pegawai Bank BJB yang menjabat sebagai Professional Assistant tahun 2020.
4. ED, Pimpinan Grup Litigasi Perdata Bank BJB.
Kejaksaan Agung menyatakan, keempat saksi tersebut dimintai keterangan untuk mendalami alur pemberian kredit kepada PT Sritex, termasuk aspek kepatuhan hukum, prosedur internal bank, dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kredit.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya,”* ungkap pernyataan resmi Kejagung.
Sebelumnya, penyidikan atas kasus ini telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk nama ISL, dan terus dikembangkan seiring pendalaman keterangan dari para saksi. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan tekstil besar nasional serta dugaan kerugian signifikan terhadap keuangan negara melalui skema kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.(Red)











