Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0
58

Jakarta, restorasihukum.com – Pada Selasa, 1 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Keenam saksi yang diperiksa yaitu:

  1. WH, staf di Biro Umum dan Pengadaan Barang Kemendikbudristek.

  2. FH, mantan Staf Khusus Kemendikbudristek pada tahun 2020.

  3. MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah pada tahun 2020.

  4. STD, General Manager PT Tixpro Informatika Megah pada tahun yang sama.

  5. RS, Manager Produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020.

  6. IWT, Product Manager PT Evercross Teknologi Indonesia pada 2021.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengungkap secara menyeluruh indikasi penyimpangan dalam proyek pemerintah yang menyasar sektor pendidikan digital di masa transisi teknologi nasional. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here