Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa seorang aparatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berinisial EHL pada Kamis (5/11/2026).
Pemeriksaan tersebut dieksekusi sebagai langkah yuridis guna mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola perusahaan daerah PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi melalui skema Kerja Sama Operasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung selama periode tahun 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memaparkan bahwa pemanggilan saksi dari instansi kementerian tersebut bertujuan untuk memperkuat alat pembuktian material sekaligus melengkapi pemberkasan hukum. Ia menegaskan bahwa institusi kejaksaan menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara profesional independen dan akuntabel dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. (RED)












