
Karawang, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024.
Keempat tersangka tersebut yakni VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020-2024, OH selaku Sales Manager PT BAS periode 2020-2024, dan HH selaku Manager KPR PT BAS periode 2020-2024.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Karawang berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Dalam perkara tersebut, PT BAS diduga melakukan manipulasi data dalam pengajuan KPR untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK konsumen yang buruk.
VY diduga memerintahkan HJ dan HH untuk memanipulasi data serta meloloskan permohonan KPR menggunakan identitas pihak lain atau debitur topengan. VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji, dan rekening koran.
Selain itu, VY diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
HJ diduga membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik bersama OH untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan, agar permohonan KPR yang tidak memenuhi syarat kelayakan kredit dapat diloloskan.
Sementara itu, OH diduga mengarahkan tim sales marketing untuk menggunakan debitur topengan serta bersama HJ mengoordinasikan Tim Batik dalam memfasilitasi konsumen dengan riwayat kredit buruk.
Adapun HH diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR. Ia juga diduga mengoordinasikan Tim Batik serta berkomunikasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang untuk mempercepat persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
Dari empat tersangka, tiga orang yakni VY, OH, dan HH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026. Sementara HJ telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir pada pemeriksaan hari ini.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli. Penyidik juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti, di antaranya sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atau kedua, Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karawang masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50. Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur dan diduga timbul akibat penggunaan dokumen tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.
Kejari Karawang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.(Red)












