Kejati Kepri Ajak Siswa Hindari Narkoba, Lawan Bullying dan Cerdas Bermedsos Melalui Program JMS di MAN 1 Batam.

0
111

Batam, restorasihukum.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui kegiatan penyuluhan hukum di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), dengan fokus pada edukasi hukum sejak dini.

Mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial,” kegiatan ini bertujuan membentuk karakter revolusi mental dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., yang sekaligus menjadi narasumber utama. Ia didampingi oleh anggota tim yakni Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Dodi.

Paparkan Bahaya NAPZA dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa narkotika merupakan zat yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran hingga ketergantungan, sementara psikotropika mempengaruhi sistem saraf pusat dan mengubah perilaku.

Disampaikan pula klasifikasi golongan narkotika dan psikotropika, berikut contoh-contoh zat yang termasuk di dalamnya. Tak hanya itu, Yusnar menekankan konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk ancaman hukuman mati, bagi pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 111 hingga 148 UU Narkotika.

“Dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga masa depan. Sanksinya sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati,” tegasnya.

Bullying: Perilaku Agresif yang Tak Bisa Dibiarkan

Masih dalam sesi yang sama, narasumber juga membahas isu bullying di lingkungan sekolah. Ditegaskan bahwa perundungan adalah tindakan agresif yang dilakukan berulang kali, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis, dan dapat berdampak buruk bagi korban, termasuk trauma, depresi, hingga menurunnya prestasi akademik.

“Korban bullying umumnya mereka yang dianggap berbeda, lemah, atau kurang percaya diri. Lingkungan sekolah harus mampu memberikan perlindungan dan intervensi yang tepat,” ujarnya.

Media Sosial: Manfaat dan Risiko di Era Digital

Topik terakhir yang disampaikan adalah tentang penggunaan media sosial. Menurut Yusnar, media sosial membawa banyak manfaat, seperti memperluas koneksi dan akses informasi. Namun, jika disalahgunakan, bisa memicu berbagai risiko seperti penyebaran hoaks, kecanduan digital, cyberbullying, hingga pelanggaran privasi.

Dalam kesempatan itu, disampaikan pula penjelasan mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur penggunaan informasi dan transaksi elektronik di ruang digital.

Sesi Interaktif dan Antusiasme Siswa

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar narkotika, perundungan, dan persoalan hukum lainnya yang sering terjadi di lingkungan sekitar mereka.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah MAN 1 Batam, Rudy Hartono, S.Ag., M.M., beserta para guru dan sekitar 100 siswa sebagai peserta.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah. Kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan wawasan hukum dan kesadaran sosial di kalangan pelajar, serta mendorong terbentuknya generasi yang cerdas hukum dan berintegritas.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here