Kejati Sulsel Gelar Bimtek KUHP–KUHAP Baru, Wamenkum: Aturan Baru Lebih Lindungi HAM

0
58

Makassar, restorasihukum.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bertajuk “Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” pada Rabu (4/2/2026).

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., hadir memberikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan. Dalam arahannya, Prof. Eddy menegaskan bahwa kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru merupakan lompatan besar dibanding aturan lama peninggalan kolonial, meski masih akan terus disempurnakan melalui praktik.

“Kuhap yang baru ini memang belum sempurna dan akan terus mengalami penyesuaian, tetapi saya jamin jauh lebih baik dibanding KUHAP lama. Aturan ini sangat menekankan perlindungan HAM, dengan pengaturan rinci mengenai hak tersangka, hak anak, hingga hak penyandang disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Prof. Eddy.

Ia menambahkan, sistem peradilan pidana terpadu menjadi prinsip utama dalam aturan baru tersebut, dengan pembagian kewenangan yang tegas antara penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Kejaksaan, serta pembelaan oleh advokat.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan strategi Kejaksaan RI dalam menyongsong implementasi KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan peran Jaksa sebagai pengendali perkara atau Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana.

“Jaksa menjadi navigator utama yang memastikan seluruh proses, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib serta menjamin hak-hak tersangka dan korban. Pemahaman yang seragam mutlak diperlukan untuk mengantisipasi berbagai persoalan praktis pasca pemberlakuan aturan ini,” tegasnya.

Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., mengulas mekanisme plea bargaining dan saksi mahkota sebagai terobosan untuk mendorong efisiensi peradilan pidana.

“Pengakuan bersalah memberi ruang bagi terdakwa untuk bersikap kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun hakim tetap wajib menguji secara ketat agar pengakuan tersebut diberikan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” jelasnya.

Adapun Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.

“Tantangan terbesar bukan hanya perubahan pasal, tetapi perubahan pola pikir. Pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama. Aparat penegak hukum harus mulai membiasakan diri dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan oleh hakim jika itu lebih mencerminkan keadilan,” ujarnya.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, selaku tuan rumah menyampaikan bahwa Bintek ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi hukum di kalangan Jaksa, khususnya di wilayah Sulawesi, guna mencegah disparitas penuntutan pada masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat tinggi penegak hukum nasional, termasuk para Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi, tidak lupa turut hadir juga Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here