Kemendagri Fasilitasi Kerja Sama BGN dan Pemda Terkait MBG

0
118

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui fasilitasi kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah (Pemda).

Fasilitasi tersebut mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Ada 62 daerah 3T yang BGN akan kerja sama dengan Pemda, kami fasilitasi. Untuk daerah lain di luar wilayah terpencil, juga sudah dibentuk satgas-satgas untuk bantu BGN,” ujar Mendagri kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Mendagri menyebut, Kepala BGN Dadan Hindayana telah menugaskan perwakilan BGN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) lokal. Satgas ini bertugas menjembatani koordinasi antara Pemda dan BGN dalam mengevaluasi dan mengawal pelaksanaan MBG di daerah.

“Prinsip utamanya, daerah hanya membantu. Keputusan tetap di tangan BGN,” tambah Tito.

Penanganan Insiden Jadi Tanggung Jawab Pemda

Selain pelaksanaan, aspek pengawasan gizi juga menjadi perhatian BGN. Namun, Mendagri menegaskan bahwa jika terjadi insiden seperti keracunan makanan, penanganan awal merupakan tanggung jawab Pemda. Pasalnya, BGN tidak memiliki fasilitas kesehatan maupun kewenangan dalam pelayanan medis.

“Kalau ada insiden, yang pertama kali pasti Pemda yang tangani. Mereka punya rumah sakit, ambulans, tenaga medis, dan sistem darurat,” jelasnya.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu agenda nasional yang didorong pemerintah pusat sebagai upaya peningkatan kualitas SDM, terutama di kalangan pelajar. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here